Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (2/7). Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta serta salah satu Raperda prioritas tahun 2024. Diketahui Raperda tersebut didasari pada fakta tentang adanya tantangan dalam pengelolaan air limbah domestik di Jakarta. Satu di antara tantangan itu yakni, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pengelolaan air limbah domestik untuk melengkapi peraturan kepala daerah (Perkada) berupa Instruksi Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Nomor 117 Tahun 2015. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdurahman Suhaimi. Dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bidang Pengelolaan Air Limbah dan PAL Jaya. (DDJP/pun/asa)

Update Berita Terakhir
- Komisi A DPRD DKI Jakarta Audiensi bersama Kopassus TNI AD dan Koopsud I TNI AU
- DPRD DKI Jakarta Berikan Penghormatan Terakhir di Persemayaman Brando Susanto
- Anggota Komisi C DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia
- Ketua DPRD DKI Jakarta membuka RAT Koperasi Wahana Kalpika ke-39
- Halalbihalal Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Jakarta
Bapemperda Lanjutkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
July 2, 2024 7:07 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A DPRD DKI Jakarta Audiensi bersama Kopassus TNI AD dan Koopsud I TNI AU
- DPRD DKI Jakarta Berikan Penghormatan Terakhir di Persemayaman Brando Susanto
- Anggota Komisi C DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia
- Ketua DPRD DKI Jakarta membuka RAT Koperasi Wahana Kalpika ke-39
- Halalbihalal Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Jakarta