Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (2/7). Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta serta salah satu Raperda prioritas tahun 2024. Diketahui Raperda tersebut didasari pada fakta tentang adanya tantangan dalam pengelolaan air limbah domestik di Jakarta. Satu di antara tantangan itu yakni, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pengelolaan air limbah domestik untuk melengkapi peraturan kepala daerah (Perkada) berupa Instruksi Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Nomor 117 Tahun 2015. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdurahman Suhaimi. Dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bidang Pengelolaan Air Limbah dan PAL Jaya. (DDJP/pun/asa)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Bapemperda Lanjutkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
July 2, 2024 7:07 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C