Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama eksekutif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan saat evaluasi hasil kinerja Bapemperda di periode sebelumnya baru menghasilkan 6 Perda dari Target Propemperda sebanyak 18 Raperda di 2019. Ia menyebut, komitmen tersebut perlu digencarkan mengingat legislator berperan penting dalam merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Makanya tadi sengaja kita membagikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Saya kira itu menjadi buku pintar yg harus dipahami oleh seluruh anggota (Bapemperda), sehingga paling tidak secara yuridis formal kita juga sudah punya dasar yang sama,” ujar Pantas, Jumat (22/11).
Selain upaya sinkronisasi visi dan misi Bapemperda tersebut, lanjut Pantas, pihaknya juga akan mencoba memperhatikan komitmen dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya, sebagai Daerah Khusus Ibukota, pihaknya perlu memastikan seluruh usulan draf raperda terus diklasifikan untuk dimatangkan berdasarkan prinsip Omnibus Law yang digaungkan Presiden RI Joko Widodo.
“Itu (Omnibus Law) bisa ditafsirkan banyak, tetapi intinya kepada penyederhanaan aturan-aturan perundang-undangan. Yang menjadi kewenangan kita di DKI Jakarta adalah peraturan-peraturan daerah maupun peraturan Gubernur, alangkah baiknya eksekutif mencoba menyederhanakan itu,” terangnya.
Dengan demikian, Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif sepakat untuk menghasilkan perda-perda sebagai produk hukum daerah secara professional dan melalui sejumlah mekanisme pembahasan secara berkualitas, termasuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam rangka mendalami usulan yang dihasilkan bersama eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh lapisan unsur masyarakat.
“Karena Perda-perda yang disepakati ini akan berlaku jangka panjang, tidak hanya satu dua tahun. Akan berjalan seterusnya selama itu sesuai dengan muatan-muatan lokal dan sesuai perkembangan zaman. Jika perda yang dihasilkan berkualitas, sinkronisasinya juga lebih tercapai, dampaknya kepada masyarakat akan bagus,” ungkap Pantas.
Bapemperda DPRD DKI sejauh ini telah menerima 52 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 31 rancangan Perda usulan eksekutif dan 21 rancangan Perda usulan legislatif akan masuk dalam Propemperda tahun 2020. Kemudian, Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif akan kembali menyaring untuk diklasifikasi menjadi 18 Raperda prioritas.
Diantaranya, seperti Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jalan Berbayar Elektronik (ERP), Disabilitas, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sedangkan, raperda usulan wajib meliputi Raperda APBD Tahun Anggaran 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, serta APBD Tahun Anggaran 2021. (DDJP/alw/oki)