Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama PD Dharma Jaya, Selasa (27/4). Pada kesempatan itu, Bapemperda meminta Badan Pengelola BUMD (BP-BUMD) dan Biro Hukum DKI Jakarta meninjau ulang klausul mengenai masa jabatan direksi Dharma Jaya. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah penetapan direksi paling lambat dalam jangka waktu lima tahun. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Jakarta Water Hero 2025
- Banggar DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bahas KUA-PPAS 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Kayuh Sepeda ke Tempat Kerja
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono
Bapemperda Kembali Dalami Rancangan Perubahan Perda Dharma Jaya
April 27, 2021 6:40 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Jakarta Water Hero 2025
- Banggar DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bahas KUA-PPAS 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Kayuh Sepeda ke Tempat Kerja
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono