Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mendalami usulan perubahan Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, Jumat (15/10). Pada kesempatan itu, Bapemperda mendorong direksi PDAM Jaya dan Badan Pengelola BUMD segera melakukan penyesuaian setelah adanya pencabutan Kepgub nomor 891 tahun 202o. Diharapkan pencabutan tersebut dapat mempermudah proses harmonisasi kajian naskah akademik yang digunakan dalam pembahasan pasal per pasal perubahan Perda PDAM Jaya. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Kembali Dalami Perubahan Perda PDAM Jaya
October 15, 2021 6:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta