Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mendalami usulan perubahan Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, Jumat (15/10). Pada kesempatan itu, Bapemperda mendorong direksi PDAM Jaya dan Badan Pengelola BUMD segera melakukan penyesuaian setelah adanya pencabutan Kepgub nomor 891 tahun 202o. Diharapkan pencabutan tersebut dapat mempermudah proses harmonisasi kajian naskah akademik yang digunakan dalam pembahasan pasal per pasal perubahan Perda PDAM Jaya. (DDJP/pun)
