Bapemperda Kaji Penyesuaian Tarif Pajak Parkir

March 2, 2020 10:20 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan sejumlah pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, dalam usulan perubahan yang dikirim oleh Pemprov DKI, penyesuaian direncanakan sebesar 10% dari saat ini sebesar 20%. Sementara hingga saat ini sejumlah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Tangerang telah mengenakan tarif pajak parkir 25 sampai 30% sejak beberapa tahun lalu.

“Pajak parkir DKI Jakarta sudah 10 tahun tidak ada kenaikan. Sementara daerah tetangga seperti Kota, Kabupaten dan Provinsi lainnya sudah lebih tinggi. Jadi memang sudah perlu ada penyesuaian,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).

Dedi meyakini dengan perubahan Perda ini, penerimaan pajak parkir di tahun 2020 dapat meningkat dengan target pencapaian yakni Rp805,6 miliar dari tahun 2019 lalu yang hanya mendapat Rp537,1 miliar. Tak hanya itu, Dedi juga ingin pelaporan pajak kedepannya sudah menerapkan sistem online untuk mempermudah pengawasan, dan mengurangi kebocoran pendapatan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Dalam Pasal 57 ayat 2 berbunyi ‘Dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan penerimaan, maka pemungutan pajak parkir wajib dilaksanakan melalui sistem pengawasan dan transaksi secara online sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan online system pajak daerah’.

“Memang kita meyakini bahwa potensi PAD dari parkir ini sangat besar dan banyak yang berceceran di jalan, apalagi model penarikan pajak dari pemerintah provinsi dan pengelola ini belum semuanya online. Makanya kami meminta segera di ubah agar sistem online diterapkan setelah Perda ini disahkan,” ucapnya.

Dedi pun berharap setelah penerapan pajak parkir, warga Ibu Kota dapat beralih menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, Kereta Rel Listrik (KRL), Kereta Lintas Raya Terpadu (LRT), Kereta Moda Raya Terpdu (MRT), juga angkutan kecil JakLingko.

“Ini salah satu upaya kita agar masyarakat mulai menggunakan transportasi publik , karena memang traffic di Jakarta sudah sangat padat,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)