Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk membahas kembali revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Selasa (29/6). Pada kesempatan itu Bapemperda mendorong pemanfaatan tanah wakaf di Ibukota dapat diatur dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Pemfaatan dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian warga kelas bawah yang notabene pelaku usaha mikro kecil. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
Bapemperda Kaji Pemanfaatan Tanah Wakaf di Aturan Tata Ruang Terbaru
June 30, 2021 2:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025