Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk membahas kembali revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Selasa (29/6). Pada kesempatan itu Bapemperda mendorong pemanfaatan tanah wakaf di Ibukota dapat diatur dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Pemfaatan dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian warga kelas bawah yang notabene pelaku usaha mikro kecil. (DDJP/asa)
