Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk membahas kembali revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Selasa (29/6). Pada kesempatan itu Bapemperda mendorong pemanfaatan tanah wakaf di Ibukota dapat diatur dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Pemfaatan dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian warga kelas bawah yang notabene pelaku usaha mikro kecil. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
Bapemperda Kaji Pemanfaatan Tanah Wakaf di Aturan Tata Ruang Terbaru
June 30, 2021 2:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur