Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk membahas kembali revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Selasa (29/6). Pada kesempatan itu Bapemperda mendorong pemanfaatan tanah wakaf di Ibukota dapat diatur dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Pemfaatan dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian warga kelas bawah yang notabene pelaku usaha mikro kecil. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Kaji Pemanfaatan Tanah Wakaf di Aturan Tata Ruang Terbaru
June 30, 2021 2:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta