Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 54 usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas dan disahkan di tahun 2020. Diharapkan ada sinergi kerja yang baik antara legislatif dan eksekutif untuk melahirkan puluhan payung hukum tersebut selama satu tahun.
Berdasarkan data yang diterima, 54 rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut tediri dari 31 raperda usulan eksekutif dan 23 raperda usulan legislatif, dimana 12 diantaranya merupakan raperda prioritas. Meski demikian, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian mengingat ada sejumlah duplikasi usulan dalam 54 usulan Raperda tersebut.
“Dari 54 ini ada banyak duplikasi, artinya sudah diusulkan oleh eksekutif, tapi ikut diusulkan juga sama Dewan. Seperti (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok, Air Limbah, itu pasti akan dikompilasi lagi lebih lanjut,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/11).
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, dari 31 usulan eksekutif empat diantaranya merupakan aturan wajib, seperti Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, tentang Perubahan APBD 2020, dan tentang APBD tahun anggaran 2021.
Selain itu, sambung Yayan, dari 31 Raperda tersebut 12 diantaranya merupakan Raperda prioritas, seperti Raperda tentang Pajak Parkir, Perubahan Perda tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan Perda Retribusi daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Perubahan Perda tentang RDTR dan Zonasi, Perubahan Perda tentang BPHTB, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, dan Raperda tentang serta Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ukuran prioritas itu sebagian sudah pernah dibahas tahun 2019 dan dilanjutkan pembahasannya. Ada juga yang dilihat dari amanat peraturan yang lebih tinggi, dan itu harus diatur oleh Perda. Makanya kita prioritaskan karena itu perintahnya Undang-undang. Terakhir yang menyangkut dengan pajak, karena itukan dapat meningkatkan PAD kita,” katanya.
Selanjutnya, Yayan menuturkan bahwa sejauh ini ada sebanyak 29 dari 31 Raperda yang siap dibahas bersama jajaran Bapemperda DPRD DKI Jakarta karena telah memiliki naskah akademik. Sedangkan dua Raperda sisanya masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
“Secepatnya kita kirim naskahnya. Palinh penting 12 prioritas ini harus tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio dalam rapat kerja tersebut mendorong agar jajaran legislatif dan eksekutif meningkatkan sinergitas kerja dalam penyusunan Raperda. Ia menginginkan agar 12 Raperda prioritas dapat lebih dulu disahkan.
“Jadi tolong semua bekerjasama dan berkomunikasi yang baik. Tolong benar-benar sekecil apapun kita bahas karena Jakarta harus melahirkan peraturan yang baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandas Pras sapaan karibnya. (DDPJ/gie/oki)