Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus mematangkan kajian kenaikan persentase Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.
“Karena memang masih ada sejumlah kendala dan hitung-hitungan yang harus dicermati kembali. Apalagi BBNKB ini akan berdampak luas terhadap jenis kendaraan yang berasal dari DKI, tentu harus ada pendalaman kembali,” ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Ia menyatakan, Bapemperda akan kembali mendalami analisa kenaikan BBNKB dengan alas aturan perubahan Perda bersama Komisi C dan BPRD DKI Jakarta. Ia berharap, usulan kenaikan BBNKB dari 10/% menjadi 12,5% dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
“Kalau misalnya ini disetujui di 12,5%, jangan ada tambahan lagi di tahun-tahun berikutnya. Setidaknya BPRD bisa raih pajak dari sektor-sektor lain yang mungkin lebih produktif,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Arif Fazlurohman mengatakan penyesuaian BBNKB perlu dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, pihaknya telah meningkatkan fungsi tilang elektronik (E-TLE) sebagai sarana pengawas pelanggar kendaraan bermotor. Ia menjelaskan, fungsi E-TLE saat ini mampu mendeteksi wajah dan aktifitas para pengemudi kendaraan bermotor.
“Makanya saat ini tak sedikit pemilik kendaraan Bermotor yang enggan melakukan proses balik nama karena akan dibebankan oleh penerapan E-TLE kita. Ini bisa jadi prospek yang menjanjikan bagi penyesuaian BBNKB ini,” terang Arif.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap DPRD segera menyetujui revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan penyesuaian persentase 10% menjadi 12,5%. Menurutnya, proyeksi tersebut telah dilakukan sejumlah perencanaan yang matang dan telah disepakati dengan daerah penyangga Ibu Kota lainnya, seperti Jawa Barat Banten hingga Tangerang.
“Ini berhubungan dengan daerah penyangga kita, supaya tidak hanya dari segi penerimaan saja tapi dari segi eksternalitasnya. Seperti contoh Jawa Barat sudah 12,5%, Banten dan Tangerang juga sama (12,5%),” ungkapnya.
Ia menyebut sekitar 10% kendaraan baru berpotensi menjadi penyumbang penerimaan daerah dari sektor BBNKB, dengan total sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat yang melintas di DKI Jakarta.
“Dari angka 600.000 itu potensinya satu bulan bisa mencapai sekitar Rp100 miliar atau Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini. Jadi sangat tingggi sekali dan kegunaannya akan kembali kepada masyarakat Jakarta,” tandas Faisal. (DDJP/alw/oki)