Bapemperda Ingin Akselerasi Pembahasan Propemperda 2021

March 2, 2021 4:46 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap ada percepatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda) yang telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap dukungan sinergitas kerja dari legislatif dan eksekutif untuk percepatan pembahasan pada 28 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda 2021.

Sebab sejauh ini, pembahasan kerap terkendala penyerahan naskah akademik atau kajian sebagai dasar penyusunan Raperda yang seharusnya dapat diajukan lebih cepat jajaran eksekutif ke DPRD DKI Jakarta.

“Karena Bapemperda lebih banyak membahas Raperda, sementara yang merancang Raperda-nya adalah eksekutif, supaya naskah akademik itu diajukan tepat pada waktunya. Mengingat situasi pandemi Covid-19, pertemuan bisa dilakukan efektif dan efisien,” kata Pantas usai memimpin Rapat koordinasi Bapemperda bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/3).

Salah satu upaya yang perlu dilakukan, disebutkan Pantas, perlu klasifikasi terhadap substansi payung hukum daerah yang bersifat strategis. Seperti tiga Raperda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu APBD DKI tahun anggaran 2022, APBD Perubahan DKI tahun anggaran 2021, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI tahun anggaran 2020.

Kemudian, tiga Raperda bersifat Spasial diantaranya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2019-2029.

Serta, lima Raperda yang berorientasi terhadap peningkatan modal dasar hingga organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu PD PAL Jaya, PDAM Jaya, PT. Jakarta Tourisindo (JAKTOUR), PD. Dharma Jaya, serta PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Jadi Raperda-Raperda yang berhubungan yang cukup erat bisa diajukan dalam waktu yang bersamaan. Sehingga kita lebih bisa menyederhanakan waktu pembahasan dan sekaligus menghindari tumpang tindih,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku bahwa sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Raperda dalam Propemperda DKI 2021 telah menyerahkan draf Raperda disertai naskah akademik kepada DPRD melalui Sekretariat Dewan (Setwan) khususnya pembahasan di Triwulan pertama. Seperti Raperda RZWP3 dan Raperda PT. Jakarta Propertindo.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kendala waktu kerap terjadi saat pihaknya
menunggu proses harmonisasi pembahasan pokok sejumlah Raperda bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta. Seperti, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan serta Raperda tentang PT. Jakarta Tourisindo (JAKTOUR).

“Jadi itu perda-perda di triwulan satu yang masih dalam proses. Hanya tinggal proses harmonisasi saja,” terang Yayan.

Propemperda DKI Jakarta tahun 2021 berisi sebanyak 28 judul Raperda. Keseluruhan judul Raperda yang terakomodir dalam dalam Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 dalam proses penyusunan terbagi menjadi dua bagian yaitu inisiatif DPRD dan inisiatif eksekutif.

Rinciannya empat Raperda inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sedangkan 24 judul Raperda yang menjadi inisiatif eksekutif sekaligus usulan-usulan DPRD, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag Tahun 2017-2022; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahub 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Lalu, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019-2039; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah); Raperda tentang Perusahaan Umum Dharma Jaya; Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota; dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah).

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan; Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi; Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan juga Raperda tentang Jaringan Utilitas.

Terakhir, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Rumah Susun Milik; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (DDJP/alw/oki)