Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring pada Selasa (27/5).
RDP itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak.
Dari unsur eksekutif hadir Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania.
Atika memaparkan substansi utama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam paparannya, Atika menjelaskan, RPJMD merupakan potongan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memuat pondasi pembangunan jangka menengah ibukota pascapelantikan kepala daerah.
“Fokus lima tahun pertama adalah perbaikan fundamental, pemenuhan layanan sosial dan lingkungan dasar, serta penguatan landasan ekonomi,” terang Atika.
Agenda RDP meliputi pemaparan eksekutif terhadap Ranperda, serta masukan dan saran dari seluruh pimpinan dan anggota Komisi A, B, C, D, dan E DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima pandangan dari akademisi, organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi lainnya terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. (all/df)