Bapemperda Gandeng Dua Komisi Sempurnakan Perubahan Dua Perda BUMD

August 26, 2021 6:45 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan kajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Penyempurnaan kali ini melibatkan dua komisi, yakni Komisi B bidang perekonomian, dan Komisi C bidang keuangan. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, pelibatan tersebut dilakukan untuk memperkaya klausul dalam menentukan kebijakan dua BUMD tersebut kedepan.

“Karena dari masukan-masukan tersebut kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).

Penyempurnaan raperda PDAM Jaya dan PAL Jaya, dikatakan Dedi, perlu dilakukan masing-masing BUMD sebelum pelaksanaan pembahasan pasal per pasal. Dimana, penyempurnaan substansi dalam draf usulan berdasarkan masukan Komisi B dan C bersama eksekutif.

“Kita juga meminta agar biro hukum membantu untuk sebelum pembahasan pasal per pasal ini diharmonisasi lagi. Tujuan untuk BUMD ini adalah memberikan kontribusi bagi warga Jakarta. Kita ingin optimal jangan sampai nanti ada bidang kerja usaha dari BUMD baik PAM dan PAL ini bisa digugat atau tidak sesuai dengan perdanya,” ungkap Dedi.

Dalam usulan perubahan status hukum menjadi Perumda, PDAM Jaya mengusulkan perubahan modal dasar sebesar Rp2 triliun menjadi Rp23,5 triliun. Besaran angka tersebut ditargetkan mampu mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepulauan Seribu hingga pada tahun 2030.

Sedangkan, PD PAL Jaya dalam usulannya memastikan perencanaan bisnis PAL Jaya terhadap target RPJMD guna meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44% tahun 2022. Dimana, Rencana bisnis PAL Jaya tahun 2018-2022 khusus target layanan air limbah sebesar 25,78% melalui sistem perpipaan dan non perpipaan serta bisnis lainnya berpa pelayanan daur ulang, kerjasama operasi IPAL dan layanan laboratorium.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menilai, nomenklatur perubahan status BUMD yang diusulkan perlu disempurnakan kembali dengan bukti otentik yang lebih sesuai dengan bidang penugasan dalam rancangan program kerja dengan payung hukum daerah sebelumnya.

Seperti halnya, dalam usulan draf Raperda BUMD PDAM Jaya yang dinilai masih belum komprehensif perihal detail inti penugasan dalam cakupan layanan air bersih kepada masyarakat.

“Dalam menciptakan perusahaan yang sehat efisien tangguh berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi harusnya ada di maksud dan tujuan, tapi diruang lingkup tidak ada. Apakah ini sudah mewakili, kalau memang sudah mewakili silahkan, kalau belum mewakili perlu dimasukan dalam perda yang baru,” ujarnya.

Sedangkan, Anggota Bapemperda sekaligus perwakilan Komisi C DPRD DKI S. Andyka mengusulkan agar PDAM Jaya dan PAL Jaya bersinergi dalam tata kelola manajemen aset yang lebih akuntabel dan transparan. Dimana, usulan tersebut sejatinya perlu mengakomodir draf Raperda perubahan status BUMD yang dimaksud.

“Kami berharap bahwa PAM dan PAL Jaya ini harus dikerjasamakan asetnya. Supaya bisa ada pengelolaan yang lebih baik sesuat amanat peraturan perundang-undangan, dan kita menunggu adanya KSP (Kerja Sama Pengelolaan) aset, baik berbentuk Bank Surat Lunak dan lain sebagainya,” ungkap Andyka.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi memastikan kedua Raperda perubahan status dua BUMD akan mengakomodir masing-masing penugasan untuk pelayanan kepada masyarakat Jakarta kedepan.

“Khususnya dalam pengolahan limbah dan kebutuhan air bersih itu supaya terpenuhi. Kita akan terus pantau terus dari hasil revisi sesuai masukan-masukan Bapemperda Komisi B dan C hari ini,” tandas Riyadi. (DDJP/alw/oki)