Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status tersebut, PDAM Jaya layak mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Revisi dinilai perlu dilakukan guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Gelar Rapat Kerja terkait Fasos Fasum
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
Bapemperda Finalisasi Usulan Perubahan Perda PDAM Jaya
October 22, 2021 7:28 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Gelar Rapat Kerja terkait Fasos Fasum
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM