Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status tersebut, PDAM Jaya layak mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Revisi dinilai perlu dilakukan guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Finalisasi Usulan Perubahan Perda PDAM Jaya
October 22, 2021 7:28 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta