Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pembahasan pasal-pasal terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Senin (25/11). Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Sementara itu, eksekutif dipimpin Kepala BP BUMD DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono bersama Biro Hukum DKI Jakarta serta Direktur Utama PT. MRT Jakarta Tuhiyat beserta jajaran. Pada kesempatan itu, Bapemperda telah menuntaskan lima pasal dan tujuh ayat pada Raperda tersebut. Bapemperda berharap, Raperda tersebut dapat membawa manfaat dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum dan menekan polusi di Jakarta. (DDJP/rei/asa)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
November 25, 2024 9:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025