Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pembahasan pasal-pasal terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Senin (25/11). Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Sementara itu, eksekutif dipimpin Kepala BP BUMD DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono bersama Biro Hukum DKI Jakarta serta Direktur Utama PT. MRT Jakarta Tuhiyat beserta jajaran. Pada kesempatan itu, Bapemperda telah menuntaskan lima pasal dan tujuh ayat pada Raperda tersebut. Bapemperda berharap, Raperda tersebut dapat membawa manfaat dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum dan menekan polusi di Jakarta. (DDJP/rei/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
November 25, 2024 9:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus