Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya dalam rapat finalisasi, Selasa (9/11). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal. Dengan demikian, maka perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal selangkah lagi. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
Bapemperda Finalisasi Pembahasan Pasal pada Raperda PDAM Jaya
November 9, 2021 8:43 pmUpdate Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur