Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya dalam rapat finalisasi, Selasa (9/11). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal. Dengan demikian, maka perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal selangkah lagi. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Bapemperda Finalisasi Pembahasan Pasal pada Raperda PDAM Jaya
November 9, 2021 8:43 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta