Bapemperda Finalisasi Pembahasan Pasal pada Raperda PDAM Jaya

November 9, 2021 8:43 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya dalam rapat finalisasi, Selasa (9/11). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal. Dengan demikian, maka perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal selangkah lagi. (DDJP/tim)