Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penempatan Jaringan Utilitas.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz memimpin rapat dan mengundang Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali muatan materi.
“Sesuai undangan, kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembahasan muatan materi Ranperda bersama Bapemperda, Pansus dan eksekutif,” ujar Aziz, Kamis (20/11).
Hadir dalam rapat, Wakil Ketua Pansus Husen, Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak, Anggota Bapemperda Subki, dan Francine Widjojo.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta Oki Wibowo membacakan seluruh Ranperda hasil pembahasan Pansus.
Ranperda terdiri dari 42 pasal dan XI bab. Yaitu, Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Penempatan Jaringan Utilitas, Perencanaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup. (gie/df)