Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (20/7). Pada kesempatan itu Bapemperda menyepakati pembentukan anak usaha dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 9A yang mengatur mengenai legalisasi pembentukan badan usaha atau anak perusahaan. Kemudian mengenai pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola participating interest 10%. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Rapimgab Setujui Lima Sister City Baru Jakarta
- Komisi D Mediasi Sengketa Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawasari
- DPRD DKI Hadiri Peresmian Kampung Tanah Harapan
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Audiensi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka
- Anggota Komisi C Hardiyanto Kenneth Hadiri Sosialisasi Pembangunan Flyover Latumeten
Update Berita Terakhir
- Rapimgab Setujui Lima Sister City Baru Jakarta
- Komisi D Mediasi Sengketa Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawasari
- DPRD DKI Hadiri Peresmian Kampung Tanah Harapan
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Audiensi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka
- Anggota Komisi C Hardiyanto Kenneth Hadiri Sosialisasi Pembangunan Flyover Latumeten














