Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (20/7). Pada kesempatan itu Bapemperda menyepakati pembentukan anak usaha dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 9A yang mengatur mengenai legalisasi pembentukan badan usaha atau anak perusahaan. Kemudian mengenai pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola participating interest 10%. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
Bapemperda DPRD Terus Sempurnakan Revisi Perda Jakpro
July 20, 2022 6:32 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan