Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (20/7). Pada kesempatan itu Bapemperda menyepakati pembentukan anak usaha dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 9A yang mengatur mengenai legalisasi pembentukan badan usaha atau anak perusahaan. Kemudian mengenai pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola participating interest 10%. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
Bapemperda DPRD Terus Sempurnakan Revisi Perda Jakpro
July 20, 2022 6:32 pmUpdate Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur