Bapemperda DPRD DKI Sepakat Cabut Perda RDTR dan Peraturan Zonasi

August 15, 2022 4:59 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pencabutan payung hukum tersebut disepakati mengingat telah ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan tata ruang dan zonasi diamanatkan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu pun dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kita sepakat bahwa Perda nomor 1 Tahun 2014 resmi dicabut karena sudah digantikan dengan pergub nomor 31 Tahun 2022,” ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8).

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto berharap setelah disetujui Pergub tentang RDTR, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku.

“Harapan kita, mungkin masyarakat akan berharap banyak terkait diberlakukannya pergub tentang RDTR, karena ini akan memudahkan, membantu masyarakat khususnya baik itu masyarakat kecil dan bawah yang terkendala kepemilikan karena tata ruang yang menghambat,” tandasnya. (DDJP/apn)