Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal selangkah lagi. Hari ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal. Selanjutnya draft Raperda perubahan tentang PDAM Jaya akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan diketuknya pasal terakhir, maka seluruh pembahasan pasal-pasal ini telah selesai. Kita serahkan ke Rapimgab dan konsultasi dengan Kemendagri agar Raperda ini bisa segera kita sahkan di tahun ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/11).
Dilokasi yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan berupaya agar revisi Perda ini bisa selesai sebelum penetapan APBD tahun anggaran 2022.
Pasalnya apabila perubahan status tersebut telah disahkan, maka PAM Jaya bisa mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun dari sebelumnya hanya Rp23,5 triliun.
“Perda ini harus segera selesai. Kalau enggak, tidak bisa ditambah modal dasarnya karena duitnya sudah habis dan akhirnya nunggu tahun depannya lagi (tahun 2023),” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia berharap Raperda perubahan status hukum PAM Jaya bisa secepatnya rampung, sehingga penambahan modal dasar dapat langsung dipergunakan tahun depan untuk memberikan kebutuhan air bersih yang lebih baik bagi warga Jakarta.
“Saya berharap dengan itu, air kami bisa sampai ke masyarakat seluruh DKI,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)