Bapemperda DPRD DKI Prioritas Wujudkan Sekolah Gratis

January 2, 2025 4:31 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Tujuan revisi itu untuk merealisasikan program pendidikan gratis baik negeri maupun swasta. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, Kamis (2/1).

Revisi Perda tersebut akan dijadikan skala prioritas untuk mewujudkan program pendidikan gratis untuk warga Jakarta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP)

“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu. Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” ujar Jhonny.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) sekolah swasta mulai pada tahun 2025.

Terlebih antara DPRD dan Pemprov DKI telah menetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pendidikan gratis sebesar Rp2,3 triliun.

Untuk itu, Jhonny meminta Pemprov DKI segera mempersiapkan kajian akademis dan seluruh persyaratan agar program pendidikan gratis dapat segera terealisasikan pada Juli 2025.

Dengan begitu regulasi pelaksanaan sekolah gratis memiliki aturan hukum yang pasti. “Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan,” harap Jhonny.

Lebih lanjut, sambung Jhonny, rapat dengar pendapat yang akan terlaksana nantinya dapat teruji secara komprehensif.

“Jadi tidak hanya semata mata saja. Apa akibat-akibatnya secara positif bagi anggaran kita dan kualitas pendidikan dan sebagainya tetap akan kita harapkan muatan-muatannya,” pungkas dia. (apn/df)