Bapemperda DPRD DKI Gelar RDP

August 19, 2025 8:01 pm

Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/8).

RDP digelar secara daring itu sesuai Surat Undangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 760/HK.01.02 Tanggal 13 Agustus 2025. Agendanya, menerima masukan dari
Akademisi, Ormas/Orsos, LSM dan Organisasi lainnya terhadap usulan Pembahasan Propemperda TA 2025.

Juga, menerima masukan terhadap usulan Pembahasan Propemperda Tahun 2026 dan Evaluasi Propemperda Tahun 2025 dari pimpinan dan anggota komisi-komisi serta pimpinan
dan anggota fraksi-fraksi DPRD. Termasuk masukan dari eksekutif.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak serta seluruh anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan dari pihak eksekutif, sekretaris daerah beserta seluruh jajaran.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat ini saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Abdul Aziz membuka RDP.

Lewat RDP, harap Abzul Aziz, mendapatkan masukan dan saran untuk menambah kesempurnaan dalam penyusunan Propemperda tahun 2026 di Provinsi DKI Jakarta.

Ia mengatakan, DPRD dan eksekutif sudah bersama-sama menghimpun dan menginventarisasi judul Raperda yang diusulkan. Usulan judul Raperda yang sudah diinput dari
fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang ada di DPRD DKI Jakarta berjumlah 74 Raperda.

“Sedangkan dari eksekutif telah terhimpun berjumlah 84 judul Raperda, diusulkan dari perangkat daerah,” tutur dia.

Sehingga total jumlah usulan Raperda berjumlah 158 judul Raperda. Dari total jumlah tersebut akan dibahas secara menyeluruh dengan eksekutif.

“Memperhatikan dan mempertimbangkan proposional jumlah Raperda yang diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Judul-judul Raperda yang diusulkan merupakan prioritas tinggi untuk dibahas oleh Bapemperda dan eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengungkapkan, terdapat 86 usulan Ranperda.

“Itu sudah kami bahas dan kami memberikan skor prioritas,” kata dia.

Sementara untuk Prolegda Perda 2026, totalnya sebanyak 9 usulan. Yakni masukan dari Komisi B.  Pertama, tentang pelaksanaan sinergi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Nomor 87.

Kemudian Nomor 88, Ranperda tentang Kemandirian Kota Jakarta, produksi dan distribusi energi, tentang prioritas pemberian subsidi bagi masyarakat Kota Jakarta.

“Nomor 90, Ranperda tentang ketentuan tata cara dan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pemberian utang sektor transportasi publik. Nomor 91,
Ranperda tentang insentif dan disinsentif, termasuk jabatan strategis Badan Usaha Milik Daerah,” papar Sigit.

Sedangkan Nomor 92, Ranperda tentang insentif pelaku usaha penerima tenaga kerja binaan Kota Jakarta. Nomor 93, Ranperda tentang insentif terhadap pelaku usaha
dan/atau masyarakat pelaku usaha mandiri perkebunan, perikanan, dan peternakan.

“Kemudian Nomor 94, Ranperda tentang insentif pelaku usaha memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat. Nomor 95, Ranperda tentang
insentif pelaku usaha sektor teknologi pangan berkelanjutan, ekonomi sirkular, ekonomi hijau, ekonomi berkelanjutan, dan lain-lain,” ungkap Sigit.

Dengan demikian, sambung Sigit, total usulan Perda yang masuk berjumlah 95. Termasuk 9 usulan baru dari Komisi A. (red)