Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan pasal-pasal rancangan Perda (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah), Senin (12/12). Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Draf usulan Raperda baru Jamkrida sendiri berisi 9 BAB dan 16 Pasal. Pada kesempatan itu, Bapemperda menekankan adanya kerja-kerja efektif dari PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) setelah resmi menyandang status Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi yang terjadi nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi ekonomi melalui peran penting Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Rapimgab Setujui Lima Sister City Baru Jakarta
- Komisi D Mediasi Sengketa Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawasari
- DPRD DKI Hadiri Peresmian Kampung Tanah Harapan
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Audiensi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka
- Anggota Komisi C Hardiyanto Kenneth Hadiri Sosialisasi Pembangunan Flyover Latumeten
Update Berita Terakhir
- Rapimgab Setujui Lima Sister City Baru Jakarta
- Komisi D Mediasi Sengketa Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawasari
- DPRD DKI Hadiri Peresmian Kampung Tanah Harapan
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Audiensi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka
- Anggota Komisi C Hardiyanto Kenneth Hadiri Sosialisasi Pembangunan Flyover Latumeten








