Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan pasal-pasal rancangan Perda (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah), Senin (12/12). Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Draf usulan Raperda baru Jamkrida sendiri berisi 9 BAB dan 16 Pasal. Pada kesempatan itu, Bapemperda menekankan adanya kerja-kerja efektif dari PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) setelah resmi menyandang status Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi yang terjadi nantinya diharapkan mampu mengatasi ancaman resesi ekonomi melalui peran penting Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP
Bapemperda DPRD DKI Dalami Usulan Pasal Baru Raperda Jamkrida
December 12, 2022 9:22 pmUpdate Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP