Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong jajaran eksekutif agar melengkapi rancangan Perda yang diprioritaskan dengan kajian manfaat untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Dengan kajian manfaat tersebut diharapkan Bapemperda dapat segera menentukan klasifikasi bagi rancangan Perda prioritas untuk dibahas lebih dulu.
“Karena usulan yang kita terima saat ini masih umum, harus dikembangin lebih lanjut. Makanya kita minta sertakan summary (kajian manfaat), untuk melihat apasih yang mau dicapai lewat Perda yang nanti akan disahkan,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).
Sejauh ini, Bapemperda telah menerima sebanyak 72 usulan Propemperda, yang terdiri dari 31 usulan eksekutif dan 41 usulan legislatif. Pantas meminta agar eksekutif dan legislatif merasionalisasikan jumlah Propemperda agar kuantitas pengesahan Perda yang dapat terlaksana di sepanjang tahun 2020 ideal.
“Kita minta agar disusun lagi, diefisiensikan, pilah mana yang lebih priorotas dan ada manfaatnya untuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyanggupi untuk menyertai Summary pada seluruh usulan yang diajukan oleh pihak eksekutif.
“Kita akan sertakan Summary ringkasan substansi apa saja yang jadi prioritas. Nantinya kita akan tulis urgensinya untuk apa, manfaatnya apa untuk kepentingan Pemprov ataupun masyarakat, semua kita beberkan di Summary,” katanya.
Yayan pun menyanggupi untuk merasionalisasi 31 usulan Propemperda dari pihak eksekutif. Hanya saja, ia menyatakan akan tetap memasukan 12 rancangan Perda prioritas yang telah disusun, seperti Raperda Perubahan tentang Pajak Parkir, dan Perubahan Perda tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kemudian Perubahan Perda tentang Retribusi daerah, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda tentang RDTR dan Zonasi, Perubahan Perda tentang BPHTB, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, dan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Prioritas kita masih 12 sama seperti kemarin. Nanti kita minta Summary-nya dari SKPD buat kita sampaikan ke pimpinan Bapemperda dan pastinya dibahas lagi berdasarkan pertimbangan substansi dan kepentingan,” tandas Yayan. (DDJP/gie/oki)