Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan analisa kajian terhadap perubahan nomenklatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini, Selasa (9/7).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, proses pengolahan sampah perlu dicermati dalam ragam sisi aspek sekaligus mendongkrak potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, optimalisasi tersebut dapat dilakukan dari tingkat hulu pengelolaan sampah.
“Tadi sudah ada masukan dari teman-teman pengamat yang diundang kenapa harus di tengah? Di hulu itu ada prospek, untuk ada satu pola penyelesaian persoalan sehingga dari hulu ke tengah itu bisa berkurang. Jadi ada juga pola yang justru bisa memperoleh pendapatan daerah,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Dengan demikian, Merry menyatakan pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan referensi untuk mematangkan revisi perda pengelolaan sampah sebagai produk hukum daerah yang tepat sasaran.
“Intinya adalah pengurangan sampai ke hilir dan bagaimana proses penanganan bagaimana pengurangan ini dilakukan,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup RI Agus Saefuddin berpendapat, pengelolaan sampah berbasis teknologi lingkungan perlu dilakukan Pemprov DKI sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jadi memang harus mempunyai fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi mengingat aturan tersebut telah berjalan di kota-kota besar di Indonesia. Aturan ini juga harus segera berlaku di DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara,” terangnya.
Sedangkan, Pengamat Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB Enri Damanhuri menerangkan jumlah sampah yang berasal dari DKI Jakarta terhitung mencapai 7.824 ton per hari. Enri memprediksi proyeksi tersebut terus meningkat sebesar 5% per tahun.
“Jadi estimasi sampah mencapai sekitar 9.347 ton per hari di tahun 2020, diangkut ke Bantargebang 7.800 ton per hari. Tahun 2032 bisa mencapai 12.195 ton per hari, sehingga TPST Bantar Gebang bisa akan penuh pada 2022 hingga 2023,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah revisi terhadap butir-butir pasal dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Termasuk, mekanisme pematangan terhadap pasal-pasal yang dinilai bisa menjadi multitafsir di kemudian hari.
“Tentu perbaikan-perbaikan ini sedang berjalan dan akan segera kita laporkan sebelum kembali dilaporkan ke DPRD,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)