Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong agar pemanfaatan lahan warga diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat disempurnakan dalam kajian Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Pasalnya, Bapemperda menilai masih banyak persoalan lahan warga di lapangan lantaran masih kurangnya kepastian aturan mengenai aturan zonasi.
“Jadi banyak di DKI Jakarta yang kawasan-kawasan sebelumnya mendirikan bangunan sudah ada izin. Tapi di dalam perkembangannya kemudian tidak bisa dipergunakan, sehingga tidak boleh seorang masyarakat yang taat hukum tidak bisa membangun di kawasan legal tiba-tiba menjadi ilegal,” kata Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI, Senin (21/6).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas CKTRP, ada kurang lebih 5.900 lebih titik lahan yang dinyatakan sebagai Zona Hijau. Beberapa diantaranya juga telah dipergunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti sarana ibadah, sarana kesehatan hingga kegiatan usaha.
Karena itu, Pantas mendorong Dinas CKTRP DKI agar persoalan tersebut bisa dibahas lebih mendetail. Sehingga, masyarakat tidak kembali dirugikan atas kehadiran aturan RDTR-PZ terbaru.
“Aturan apapun harus ditujukan kepentingan kepada masyarakat dan menjaga tertib sosial,” ungkap Pantas.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Heru Hermawanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan persoalan tersebut dengan sejumlah Sub zonasi. Seperti, lahan perencanaan pada Zona RTH untuk kegiatan hunian rumah tapak masuk dalam kategori R-2 dan lahan yang dapat dimanfaatkan 100%, serta pemanfaatan ruang mengikuti intensitas zona perumahan. Kemudian, untuk kegiatan usaha dengan lahan dapat dimanfaatkan 70%, dan 30%nya sebagai RTH yang dapat diakses publik
Terakhir, untuk kegiatan pelayanan umum (sarana pendidikan, sarana ibadah, balai warga, sarana kesehatan, sarana transportasi) dengan Ketentuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan eksisting (SPU) dengan Lahan yang dapat dimanfaatkan 100%.
“Sehingga sudah kita usulkan dan semoga teman-teman dewan meninjau hal itu dan akan memberikan solusi kedepan,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)