Bapemperda Dorong Akuntabilitas Penarikan Pajak Parkir

June 16, 2020 5:59 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berharap revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengubah manajemen penarikan pajak yang selama ini dilakukan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi menjelaskan, pada usulannya, setidaknya ada tujuh pasal yang berubah pada draf revisi. Salah satunya penyesuaian tarif pajak parkir dari semula 20% menjadi 30%. Bapemperda mendorong perubahan kebijakan tersebut diselaraskan dengan pembenahan manajemen penarikan pajak, sehingga berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa perangkatnya itu juga diatur mungkin dalam aturan turunan misalnya Pergub (peraturan gubernur) bahwa memang terjamin bahwa itu real time sama dari lapangan laporannya sampai ke Badan Pendapatan Daerah,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (16/6).

Dedi menuturkan, pihaknya juga ingin memastikan agar revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang nantinya akan bisa segera ditetapkan bisa berjalan secara optimal di tengah masyarakat. Karena itu, Dedi menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD DKI akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendalami setiap butir perubahan pasal agar tidak menjadi multitafsir di kemudian hari.

“Ini sebenarnya sederhana, tapi kita harus tetap mengakomodasi pendapat-pendapat dari masyarakat, jadi kita baru sampai pasal 1 di ketentuan umum. Tapi besok kita akan lanjutkan secepat mungkin agar raperda (perubahan pajak parkir) ini bisa disajikan di Paripurna,” terangnya.

Dengan demikian, Dedi meminta kepada Bapenda DKI sebagai pihak pengusul perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dapat melampirkan aturan turunan yang lebih komprehensif sebelum rapat lanjutan yang rencananya akan digelar pada Rabu (17/6) besok.

“Jadi memang harus jelas aturan-aturannya, dan memang ada aturan-aturan tersendiri diluar perda pajak parkir mengatur khusus parkir valet dan lain sebagainya, jadi ini juga kita harapkan ini menjadi bagian dari kerja dewan untuk mensosialisasikan hal tersebut, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan memastikan bahwa semua pajak itu sampai ke pemerintah dan pemerintah mengembalikan lagi kepada masyarakat,” tandas Dedi. (DDJP/alw/oki)