Bapemperda DKI Dorong Pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik

December 17, 2024 1:02 pm

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyambut baik perihal fungsi legislatif untuk merancang peraturan daerah (Perda). Satu di antara kebutuhan regulasi untuk Kota Jakarta saat ini yakni Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik (Publik).

Hal itu disampaikan usai Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tata Kelola Layanan Informasi Publik Pemerintah yang baik (Good Governance), di di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarya Pusat, Minggu (15/12).

Menurut Aziz, masyarakat DKI memiliki hak penuh untuk mengetahui informasi yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan setiap lembaga pemerintah secara transparansi.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ada dorongan ke arah sana dan kami sangat menyetujui terkait dengan keterbukaan informasi publik itu. Memang harus kita lakukan sebagai lembaga publik,” ujar dia.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Meski demikian, kata Aziz, masih banyak dinamika yang terjadi di lapangan. Keberadaan segelintir oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memanfaatkan UU No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk meraup kentungan, baik secara individu maupun kelompok.

Namun dengan keberadaan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, sambung Aziz, nantinya Pemprov DKI semakin menguatkan kebutuhan informasi sebagai peningkatan pelayanan terhadap masyarakat DKI.

“Saya yakin bahwa keterbukaan informasi publik ini penting bagi Pemda DKI khususnya agar kita juga bisa memberikan kepada masyarakat laporan. Karena Pemda DKI, baik eksekutif maupun legislatif ditunjang dari pajak masyarakat,” jelas Aziz.

“Tentunya rakyat juga berhak mengetahui apa yang sudah dilakukan apa yang belum dilakukan apa yang akan dilakukan prosesnya. Saya kira lebih banyak positifnya,” tambah dia.

Untuk itu, harap Aziz, pembentukan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik itu dapat segera dirumuskan secara matang oleh eksekutif dan legislatif. Sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat DKI Jakarta.

“Doakan saja semoga ini bisa kita lakukan segera. Bisa kita proses sesingkat-sesingkatnya, mudah mudahan berdampak positif uhtuk pemerintah kita,” tandas dia.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan perubahan status Jakarta sebagai kota bisnis berskala global menjadi momentum yang baik memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebab, legislatif memiliki tantangan besar dalam memberikan tata kelola layanan informasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Legacynya ke depan, mudah-mudahan Jakarta sebagai kota global menjadi suatu momentum yang baik, bagaimana Jakarta memiliki satu Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Harry.

Lebih lanjut, dorongan itu didasari Pasal 28 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Tentu hal itu sebagai regulasi yang harus dipatuhi secara bersama secara konstitusional.

“Nah, under linenya adalah memperoleh informasi publik atau kita sering dengar istilah bagaimana kita memiliki pemerintahan yang terbuka dan transparan,” jelas Harry.

Ia berharap, dibentuknya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi wadah informasi agar Pemprov DKI bisa lebih terbuka dan transparan dari segala kebijakan maupun penganggaran untuk menjalankan program program prioritas. Sehingga dapat menjadi badan publik yang memberikan pelayanan terhadap masing masing konstituen.

“Kita berharap yang kita bangun itu adalah sistem karena banyak dewan yang telah membangun komunikasi yang baik dengan konstituennya dengan warganya tetapi kita kedepan ingin menciptakan badan publik yang memang menjadi salah satu hal yang mudah diakses,” pungkas dia. (apn/df)