Bapemperda dan Komisi D Dorong Penyempurnaan Rancangan Revisi Perda Tata Ruang

April 22, 2021 1:54 pm

Naskah akademik sebagai acuan dasar penyusunan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.

Usulan naskah akdemik yang telah diberikan Pemprov DKI Jakarta ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu disebut tak lengkap lantaran belum konsiderans dengan aturan-aturan yang lebih tinggi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memaparkan, aturan yang lebih tinggi tersebut antara lain, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota serta RDTR Kabupaten Kota dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mau tidak mau naskah (akademik) harus diperbarui dari nol, dengan mengadopsi segala perubahan-perubahan yuridis yang terjadi yang menjadi dasar perda nanti,” katanya, Kamis (22/4).

Sebelumnya, Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta juga menyoroti naskah akademik yang sama. Syarif, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan menggodok naskah akademik tersebut agar sempurna sesuai dengan ketentuan di atasnya. Salah satu langkah yang dilakukan, Komisi D DPRD DKI Jakarta akan membentuk tim kecil yang akan bekerja sesuai fungsinya masing-masing.

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta pun sejauh ini telah diminta Bapemperda DPRD untuk merevisi kembali naskah akademik terbaru. Setidaknya, pembahasan naskah akademik dapat segera diusulkan kembali ke DPRD sebelum pemberlakuan OSS (One Single Submission) perizinan secara nasional pada Juni mendatang.

“Jadi butuh kecepatan sebelum bulan Juni, butuh kecepatan dari eksekutif untuk segera memperbarui basis data pembahasan (RDTR-PZ) yang selaras dengan undang-undang diatasnya,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Heru Hermawanto mengaku bahwa informasi penyelarasan draf RDTR-PZ baru dikomunikasikan baru-baru ini dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR-BPN RI. Sehingga, pihaknya masih membutuhkan waktu agar proses penyelarasan naskah akademik dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Prosesnya ini panjang, dan ini naskah akademik (RDTR-PZ) ini secara otomatis format berubah semua. Semua core petanya itu berubah, dan juga sejumlah peta lain. Ini PR (Pekerjaan Rumah) yang panjang,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya optimal agar penyelarasan naskah akademik yang menjadi dasar Revisi Perda RDTR-PZ berbasis dengan substansi yang sesuai dengan aturan pusat. Tentunya, juga bersepakat dengan DPRD DKI melalui Bapemperda dan Komisi D sebagai mitra kerja.

“Materinya nanti misalnya K itu akan pakai yang mana, pakai intensitas yang mana, R mau disepakati yang mana. Sehingga dalam penyusunan nantinya akan kita susun kembali,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)