Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola BUMD dan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) Jaya, Selasa (5/10). Pada pendalaman usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu, Bapemperda mendorong PD PAL Jaya lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Ibu Kota. Pada usulan perubahan status hukum dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Bapemperda menekankan agar PAL Jaya mengkaji dan menyempurnakan perubahan sejumlah Pasal penting. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Jakarta Water Hero 2025
- Banggar DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bahas KUA-PPAS 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Kayuh Sepeda ke Tempat Kerja
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono
Bapemperda Dalami Usulan Perubahan Status PD PAL Jaya
October 5, 2021 4:47 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Jakarta Water Hero 2025
- Banggar DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bahas KUA-PPAS 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Kayuh Sepeda ke Tempat Kerja
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono