Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola BUMD dan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) Jaya, Selasa (5/10). Pada pendalaman usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu, Bapemperda mendorong PD PAL Jaya lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Ibu Kota. Pada usulan perubahan status hukum dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Bapemperda menekankan agar PAL Jaya mengkaji dan menyempurnakan perubahan sejumlah Pasal penting. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
- Pansus DPRD DKI Jakarta Bahas Persiapan Regulasi Turunan UUD DKJ
Bapemperda Dalami Usulan Perubahan Status PD PAL Jaya
October 5, 2021 4:47 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
- Pansus DPRD DKI Jakarta Bahas Persiapan Regulasi Turunan UUD DKJ