Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola BUMD dan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) Jaya, Selasa (5/10). Pada pendalaman usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu, Bapemperda mendorong PD PAL Jaya lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Ibu Kota. Pada usulan perubahan status hukum dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Bapemperda menekankan agar PAL Jaya mengkaji dan menyempurnakan perubahan sejumlah Pasal penting. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Bapemperda Dalami Usulan Perubahan Status PD PAL Jaya
October 5, 2021 4:47 pmUpdate Berita Terakhir
- Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI