Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Perumda Air Minum (PAM) Jaya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).
Rapat itu membahas rencana perubahan bentuk hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz memimpin rapat bersama Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak.
Hadir Anggota Bapemperda Ismail, Subki, Abdurrahman Suhaimi, Ferrial Sofyan, dan Francine Widjojo.
“PAM silakan menjelaskan berita-berita yang berkembang terkait perubahan status hukum,” ujar Aziz.
Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, perubahan bentuk hukum juga akan merubah beberapa aspek.
Seperti persentase kepemilikan saham, fleksibelitas operasional, pendanaan, pengawasan, sumber modal hingga investasi.
“Perumda 100 persen dimiliki Pemda, Perseroda mayoritas saham dimiliki Pemda. Namun bisa ada pemegang saham lainnya,” ucap Arief.
“Meskipun ada pemegang saham lain, AD/ART menegaskan, karena air adalah badan publik, Pemda memiliki hak istimewa untuk mengambil kebijakan,” tambah Arief.
Terkait pendanaan, Perumda bergantung pada anggaran pemerintah dan pendapatan perusahaan.
Sedangkan Perseroda dapat mengakses sumber pendanaan lebih luas. Termasuk investasi pihak swasta.
Sumber modal dan investasi, Perumda bergantung pada anggaran daerah dan pendapatan sendiri. Sulit untuk menarik investor swasta.
“Perseroda dapat mencari modal dari investor lain. Termasuk pihak swasta, serta lebih mudah menarik investasi guna pengembangan perusahaan,” papar Arief. (gie/df)