Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemprov DKI untuk pendalaman pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (1/7). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdurahman Suhaimi. Eksekutif yang hadir yakni Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta (Perumda PALJAYA). Dalam rapat tersebut, Bapemperda telah mendalami BAB II pasal 14 hingga pasal 31, mengenai sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD). Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan memastikan, pembahasan masih bersifat tentatif. Artinya, masih memungkinkan terjadi perubahan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat DKI Jakarta. (DDJP/pun/asa)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Bapemperda Dalami Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
July 1, 2024 7:32 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C