Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, akan mencicil pembahasan 15 Ranperda terkait kewenangan khusus Jakarta. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Aziz, keputusan pemerintah pusat yang menunda pemindahan Ibukota Negara dari 2025 menjadi 2028 memberi waktu tambahan bagi DPRD untuk menyiapkan aturan turunan.
Dengan jeda waktu lebih panjang, pembahasan 15 Perda bisa dilakukan bertahap. Tanpa harus menumpuk dalam satu periode sidang.
Aziz menyebut, pola itu lebih realistis. Mengingat saat ini terdapat 96 perda yang mengantre dalam daftar prioritas.
“Kalau sampai 2028, berarti kita punya waktu dua tahun. Misalnya tujuh Perda dulu, sisanya tahun depan,” ujar Aziz usai rapat finalisasi penyusunan dan pembahasan Propemperda di Ruang Bapemperda, Rabu (27/8).
Ia menekankan, perlu arahan tertulis dari pemerintah pusat agar pembahasan memiliki kepastian hukum. Tanpa dasar yang jelas, ada risiko Perda yang sudah dibahas justru tidak bisa diundangkan.
“Jangan hanya lisan, tapi tertulis supaya jelas arahnya,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti realisasi penyusunan Perda menindaklanjuti 15 kewenangan khusus Jakarta.
Ia menilai, langkah percepatan perlu dilakukan. Di antaranya dengan menggandeng akademisi dalam penyusunan naskah akademik.
Dengan dukungan para ahli, proses pembahasan hingga pengesahan Perda diharapkan lebih cepat dan efektif. “Kami optimistis dapat menyelesaikannya karena ini tanggung jawab bersama, khususnya teman-teman di Bapemperda,” kata Baco, beberapa waktu lalu. (all/df)