Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas revisi dua Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/7). Masing-masing Raperda tersebut, yakni perubahan atas perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam kesempatan tersebut menginginkan dua SKPD terkait mendalami dan mengevaluasi kembali pasal-pasal krusial untu menyempurnakan pembentukan perda yang dimaksud. (DDJP/pun)