Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas revisi dua Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/7). Masing-masing Raperda tersebut, yakni perubahan atas perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam kesempatan tersebut menginginkan dua SKPD terkait mendalami dan mengevaluasi kembali pasal-pasal krusial untu menyempurnakan pembentukan perda yang dimaksud. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia
Bapemperda Bahas Revisi Perda BBNKB dan Susunan Perangkat Daerah
July 15, 2019 9:21 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia








