Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama eksekutif membahas pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (1/7), di gedung DPRD DKI Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan didampingi Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda Oman Rakinda, Sunggul Sirait, dan Desie Christyana Sari.
Sedangkan dari pihak eksekutif dan BUMD yaitu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris beserta jajaran Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut mengacu pada surat undangan rapat bernomor 477/HK.01.02 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (DJP/apn/df)