Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda RPJMD 2025-2029

June 5, 2025 11:27 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis (5/6), dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Aziz bersama Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak.

Forum ini juga diikuti anggota DPRD Francine Widjojo, August Hamonangan, Ferrial Sofyan, Farah Savira, dan Mohamad Ongen Sangaji, serta perwakilan dari pihak eksekutif.

Abdul Aziz menyampaikan, rapat tersebut merupakan lanjutan dari forum sebelumnya yang digelar pada 28 Mei.

“Masih banyak pertanyaan dari anggota yang belum terjawab. Kami harap kali ini bisa dituntaskan sebelum masuk ke pasal-pasal,” terang Abdul Aziz.

Sementara itu, August menekankan efisiensi waktu sangat penting agar pembahasan berjalan lebih fokus.

“Jawaban atas dialog sebaiknya dibuat tertulis supaya kita bisa langsung bahas substansi pasal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas August.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu menambahkan, penyusunan pasal dilakukan secara cermat agar memiliki legitimasi hukum yang kuat di akhir pembahasan.

“Kita perlu fokus pembahasan ketentuan di pasal-pasal, dan yang terpenting RPJMD ini di (rapat) paripurna jadi produk yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas dia. (all/df)