Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja membahas pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas, Rabu (26/6).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dan dihadiri Anggota Bapemperda Andyka, Yusuf, Lukmanul Hakim, dan Manuara Siahaan.
Hadir juga Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri beserta jajarannya.
Agenda dalam pertemuan itu yakni melanjutkan pembahasan BAB V Penempatan Jaringan Utilitas di Pasal 18-26.
Rapat tersebut mengacu pada surat undangan rapat dengan nomor 476/HK.01.02 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (DDJP/apn/gie)