Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta pemerintah provinsi (Pemprov) menindak tegas setiap gedung pemerintahan maupun swasta yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Terlebih lagi, ancaman bahaya kebakaran masih terus menghantui. Rentetan peristiwa kebakaran masih terus terjadi di permukiman penduduk maupun gedung-gedung perkantoran dan bisnis.
Para pengelola gedung dan bangunan bertingkat haus meningkatkan keaspadaan dengan memenuhi syarat standar keselamatan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
Menurut Yuke, masih banyak gedung bertingkat, baik perkantoran pemerintah maupun swasta belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, keselamatan penghuni maupun pengguna gedung seharusnya menjadi prioritas.
Karena itu, Yuke meminta Pemprov DKI menindak tegas pengelola gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Termasuk pemberian sanksi keras hingga pencabutan izin operasional, jika diperlukan. Tidak ada kompromi dalam hal keselamatan publik,” ujar Yuke saat dihubungi, Senin (20/1).
Yuke menyataka, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.
Setiap gedung di Jakarta wajib memenuhi fasilitas sistem pemadam kebakaran yang memadai, jalur evakuasi yang jelas, tangga darurat yang layak, dan alat pemadam api ringan (APAR).
“Pemprov DKI harus tegas dalam melakukan pengawasan, bukan sekadar inspeksi formalitas, tetapi inspeksi yang menyeluruh dan mendalam,” tandas Yuke.
Yuke juga berharap, Pemprov DKI memperketat aturan dan memastikan pengawasan rutin dilakukan terhadap semua gedung bertingkat.
“Baik yang baru dibangun maupun yang sudah lama beroperasi,” imbuh dia.
Selain itu, Yuke menilai, pelatihan dan edukasi kepada pengelola gedung juga menjadi prioritas utama. Sehingga tak ada alasan pengelola gedung abai terhadap prosedur keselamatan.
Kemudian, Yuke mendorong terdapat laporan pengelola gedung secara berkala yang dapat diakses oleh publik. Tujuannya, masyarakat turut serta mengawasi kondisi gedung-gedung yang ada di Jakarta.
“Pemerintah bersama pengelola gedung bertanggung jawab penuh untuk menjamin tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian itu (bencana kebakaran),” tandas Yuke. (apn/df)