Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jakarta menyetujui alokasi anggaran sertifikasi aset senilai Rp6,8 miliar pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, anggaran tersebut mengalami kenaikan dari penetapan APBD 2018 yang hanya tercatat sebesar Rp1,8 miliar.
“Seluruhnya akan digunakan untuk mengejar penerbitan sertifikasi aset milik DKI yang saat ini baru berjalan sebesar 50 persen,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9).
Firdaus menargetkan, dengan alokasi anggaran tersebut pihaknya dapat menerbitkan sebanyak 2.500 unit aset hingga akhir tahun 2018. Sejauh ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera melaksanakan penerbitan sertifikat secara menyeluruh untuk aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total 5.200 unit di tahun 2019.
“Namun BPN menyatakan bahwa ada keterbatasan jumlah personil tenaga ukur, sehingga dari total sekitar 2.500 unit, baru 1.500 telah diukur di tahun (2018) ini, dan pengukuran nanti dihasilkan peta bidang, tahun 2019 besok baru dapat sertifikatnya,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Banggar William Yani menghimbau kepada BPAD untuk segera memproses penerbitan seluruh aset Pemprov DKI Jakarta melalui jalur Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) mengingat program tersebut tengah digencarkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2018.
“Dimanfaatkan saja program PTSL dengan sertifikasi seluruh aset di tahun ini,” ungkapnya.
William berahap penerbitan sertifikasi aset dapat segera diwujudkan untuk menjamin legalitas aset milik Pemprov DKI, khususnya fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di wilayah administrasi Ibukota.
“Kita beri batas waktu kepada Pemda DKI Jakarta bahwa aset pemda harus bersertifikat,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)