Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja tentang Kebijakan Umum Pendapatan APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Kamis (7/9).
Masing-masing Komisi menyampaikan hasil rekomendasi setelah pembahasan rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan 29 – 31 Agustus yang lalu.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan agar pendalaman usulan TAPD di setiap unit kerja SKPD dapat segera terjawab setelah adanya pemaparan laporan antar Komisi-Komisi.
“Saya minta penjelasan sedetail mungkin agar Badan Anggaran bisa berikan keputusan hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan agar seluruh rekomendasi DPRD dapat dijadikan acuan oleh masing-masing SKPD sehingga kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran dapat diterima oleh semua pihak.
“Semua yang disampaikan dari Komisi telah dilakukan, mohon kiranya Asisten Sekdaprov dapat berkoordinasi dengan SKPD-nya untuk beri penjelasan lebih lanjut,” ujarnya. (ddjp/alw)