Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui postur penerimaan pajak daerah sebesar Rp44,18 triliun pada rancangan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana menginginkan agar seluruh jenis pajak yang telah diproyeksi dapat optimal direalisasikan Badan Pedapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya.
“Agar mereka yang membeli unit-unit aparetemen dapat dikejar pajaknya. Kemudian juga untuk pajak penerangan jalan diminta rinci untuk datanya ke PLN,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/11).
Pada kesempatan itu, BPRD DKI Jakarta merinci target realisasi pendapatan di 13 jenis pajak untuk tahun 2019. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,3 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp9,2 triliun, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun.
Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,85 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp1 triliun, pajak reklame sebesar Rp1,35 triliun, pajak penerangan jalan sebesar Rp1,1 triliun, dan pajak air tanah sebesar Rp180 miliar.
Lalu pajak parkir sebesar Rp750 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp8,5 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp9,8 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp325 miliar. (DDJP/alw/oki)