Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyetujui nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 Sebesar Rp87,95 triliun.
Besaran tersebut disetujui setelah melalui rangkaian pendalaman untuk menyesuaikan sejumlah target dari sektor pendapatan daerah dan retribusi di sepanjang tahun 2020 nanti. Atas penyesuaian itu juga nilai KUA-PPAS naik sekitar Rp827 miliar dari prediksi awal Rp87,12 triliun menjadi Rp87,95 triliun.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp87.956.148.476.363 disahkan,” ucap Prasetio Edi Marsudi, Ketua Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Sesuai kesepakatan anggota Banggar dan TAPD, ada lima sektor pajak yang harus dinaikkan realisasi penerimaannya yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) harus menambah pendapatan Rp100 miliar dari sebelumnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) harus menambah pendapatan Rp50 miliar.
Lalu Pajak Hotel harus menambah pendapatan Rp50 miliar, Pajak Parkir harus menambah pendapatan Rp250 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus mendapat tambahan hingga Rp200 miliar.
“Ini artinya kami legislatif memberikan semangat kepada BPRD agar bisa meningkatkan pendapatan kita,” terang Pras sapaan karib Prasetio.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku pihaknya bersyukur seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS 2020 telah dibahas secara hangat oleh DPRD. Menurutnya, penyesuaian yang terjadi di sejumlah postur anggaran akan menjadi catatan pihaknya untuk bekerja lebih optimal di tahun 2020.
“Karena memang angka-angka yang berada di kertas kerja kami butuh masukan-masukan dari DPRD, jika ada dinamika pembahasan kami masih anggap wajar. Yang jelas, kami akan terus melaporkan pergerakan sen demi sen rupiah supaya prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” tandas Saefullah. (DDJP/tim)