Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mengevaluasi APBD Perubahan tahun anggaran 2018 untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Oktober 2018 Nomor 361/7724/SJ mengenai bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, Rabu (17/10). Pada kesempatan itu, Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati mengurangi Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp60 miliar untuk dialihkan ke Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemprov Sulawesi tengah. (DDJP/asa)