Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai tidak tetap (PTT) dibawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp16 miliar.
Besaran tersebut ditingkatkan pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Perubahan Tahun Anggaran 2018 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari sebelumnya sebesar Rp15,814 miliar.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, anggaran tersebut untuk mengakomodir sekitar 170 personel PTT. Fokus penggunaan anggaran tersebut untuk meningkatkan kinerja sekaligus kualitas pegawai, terutama dengan masa bakti diatas 12 tahun.
“Saat ini telah ada sekitar 170-an pegawai kategori PTT, ada juga beberapa limpahan dari Satpol PP. Jadi PTT yang tergabung dalam Dinas Perhubungan harus diberi kesejahteraan atau gaji sesuai dengan Pergub Nomor 85 Tahun 2018 (tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap-red),” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Anggaran Mohammad Taufik mengatakan bahwa penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk memberikan rasa keadilan antar pegawai yang telah berkomitmen penuh kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau itu soal penyesuaian gaji kan harus ada, apalagi kalau dia sudah bekerja tapi tak dibayar dengan layak, harus ada penyesuaian peningkatan pemasukan untuk mereka,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)