Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp235 miliar untuk PD. Pal Jaya pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Direktur Utama PD. Pal Jaya, Subekti memaparkan, pos anggaran tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Zona 1 (Menteng- Pluit) dan Zona 6 (Slipi-Duri Kosambi) yang akan dimulai pada tahun 2019.
“Polutan tertinggi berada di zona tersebut, artinya harus diolah terlebih dahulu, dari rumah tangga dan pabrik sebelum dibuang ke drainase (saluran resapan air) atau badan air,” ujarnya di ruang rapat paripurna, Rabu (19/9).
Pada kesempatan itu, Anggota Banggar Ruslan Amsyari mengimbau agar pemasangan IPAL yang dimaksud dapat menjawab permasalahan sanitasi bagi warga Jakarta.
“Jakarta ini perlu pengelolaan air limbah, kalau tidak dikelola dengan baik akan mencemari aliran-aliran sungai,” terangnya.
Anggota Komisi C itu juga berharap agar pengelolaan IPAL dapat menjawab masalah pencemaran pembuangan limbah yang selama ini marak terjadi di lokasi batas wilayah DKI Jakarta.
“Sebab kalau pencemaran limbah dari gedung dan perumahan merambat ke lingkungan akan mengganggu kesehatan warga,” tandas Ruslan. (ddjp/alw/oki)