Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menaikan realisasi target pajak dalam Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Daerah (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Dalam draf tersebut, TAPD mengusulkan pendapatan pajak hingga Rp44 triliun di sepanjang tahun 2019 dengan asumsi kenaikan sejumlah jenis pajak, seperti pajak parkir dari 20 naik menjadi 30 persen dan pajak pembelian kendaraan bermotor (PPKB) dari 10 naik menjadi 12,5 persen.
“Tetapi kecenderungan Banggar DPRD sebaiknya di tahun 2019 ini tidak ada kenaikan pajak,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/11).
Pria yang akrab disapa Sani itu menyampaikan, kenaikan sejumlah jenis pajak tersebut secara langsung akan memberatkan masyarakat. Terlebih, setelah melalui perhitungan dalam rapat Banggar, realisasi pendapatan pajak nyatanya dapat dihemat dari Rp44 triliun menjadi Rp41 triliun.
“Walaupun itu belum disepakati bersama Eksekutif, tapi tetap kecenderungan kami agar pajak yang ada tidak membebani masyarakat,” ungkap Sani.
Banggar hari ini menggelar rapat perdana untuk pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2019 bersama TAPD. Pembahasan tersebut digelar setelah masing-masing Komisi di DPRD mematangkan berbagai usulan kegiatan anggaran bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja. (DDJP/oki)