Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui besaran Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,8 triliun.
Besaran tersebut disetujui melalui Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas seluruh komponen keuangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/7).
“Telah disepakati tadi angka APBD perubahan kita yang nanti akan ditandatangani MOU saat paripurna 91,8 triliun,” ujar Khoirduin usai memimpin rapat.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap anggaran DKI Jakarta dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Nantinya, anggaran tersebut akan dialokasikan dan dikelola untuk program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan memastikan bahwa masyarakat harus mendapat manfaat terbesar dalam anggaran yang besar ini,” kata dia.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi memaparkan besaran Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,8 triliun.
Masing-masing terdiri dari pendapatan daerah Rp84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp7 triliun. “Pendapatan daerah dimulai dari pendapatan asli daerah menjadi 54.199.223.343.006,” kata Michael.
Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp85,9 triliun terdiri dari belanja operasi Rp67,8 triliun, belanja modal Rp14,9 triliun, belanja tak terduga Rp2,8 triliun dan belanja transfer Rp367 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,9 triliun. (yla/df)